Peraturan itu disusun dengan tujuan meningkatkan dan menstandarisasikan pengelolaan pengamatan dan peramalan laut, serta melayani pembangunan ekonomi, pertahanan dan perkembangan sosial.
Menurut peraturan itu, rancangan pengamatan laut nasional disusun oleh lembaga maritim Dewan Negara. Sedangkan pengamat disamping dari lembaga maritim Dewan negara akan dikontrol oleh Tiongkok dengan syarat harus menaati undang-undang dan peraturan Tiongkok serta tidak merugikan keamanan negara Tiongkok.