Tanggal 12 Maret merupakan Hari Menanam Pohon Tiongkok. Pada 23 Februari 1979 pemerintah Tiongkok menetapkan 12 Maret sebagai Hari Menanam Pohon. Hari itu diadakan dengan tujuan mendorong masyarakat aktif menanam pohon, menghijaukan negeri, memperbaiki lingkungan agar menyejahterakan generasi selanjutnya.
Di Amerika, hari menanam pohon tidak ditetapkan. Tetapi antara bulan April dan Mei, negeri-negeri bagian Amerika Serikat (AS) akan mendorong masyarakat untuk aktif dalam menanam pohon. Di India, pekan pertama bulan Juli setiap tahun adalah Hari Menanam Pohon; di Korea Utara, setiap tanggal 6 April adalah hari menanam pohon; Hari Kemerdekaan Thailand juga merupakan hari menanam pohon; di Italia, Hari Menanam Pohon jatuh pada tanggal 21 November.
Sejak tahun 1960 sampai sekarang, Indonesia menyelenggarakan kegiatan Minggu Penanaman Pohon Nasional (antara tgl.19-24 Desember). Pada tanggal 17 Desember tahun 1981, mantan Presiden Soeharto mengetuai upacara pembukaan Minggu Penanaman Pohon Nasional ke-21.
Ratusan tahun yang lalu, undang-undang Yugoslavia menetapkan, bahwa sepasang pengantin harus menanam 70 pohon zaitun. Sedangkan di Jepang, sepasang pengantin boleh membangun tugu yang tertulis nama dan hari pernikahan mereka di sebelah pohon yang mereka tanam. Pohon-pohon itu dilarang ditebang dalam 50 tahun sejak ia ditanam. Saat itu, mereka juga boleh mengadakan kegiatan peringatan pernikahan ke-50 atau kawin emas. Di Jawa, undang-undang menetapkan, sepasang suami istri yang pertama kali menikah, harus menanam sebanyak 2 buah pohon. Undang-undang juga menetapkan pasangan suami istri yang bercerai harus menanam 5 pohon, sedangkan bagi mereka yang menikah untuk kali kedua, mereka harus menanam 3 bauh pohon.