Pengadilan Pidana Thailand kemarin (28/8) menolak gugatan terhadap Mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva dan Mantan Wakil Perdana Menteri Suthep Thuagsuban yang disangka terlibat dalam kejahatan pembunuhan dalam proses pembubaran perkumpulan Kaos Merah.
Abhisit dan Suthep kemarin menerima interogasi pengadilan, keduanya menyangkal tuduhan kejahatan pembunuhan dan menyerahkan sebuah surat permintaan kepada pengadilan. Mereka menyatakan bahwa jawatan penyelidikan kasus istimewa tidak berhak untuk mengadakan penyelidikan terhadap mereka.