RRT adalah negara anggota pencipta PBB yang juga merupakan negara anggota tetap DK PBB. Menurut prinsip yang diakui internasional, sejak berdirinya RRT, wakil pemerintah RRT harus ikut serta dalam Majelis Umum PBB dan pekerjaan lembaga terkait.
Namun mengenai masalah kursi RRT di PBB, pemerintah dan rakyat RRT mengalami perjuangan yang lama, dan semakin memperoleh dukungan banyak negara. Kursi sah RRT dalam PBB diluluskan dalam Sidang Majelis PBB ke-26 pada 25 Oktober 1971.
Pada 15 November 1971, delegasi RRT untuk pertama kalinya menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.