Mahkamah Agung Hong Kong kemarin (20/10) mengeluarkan larangan terhadap aksi menduduki jalan di Mong Kok.
Surat larangan mengatakan, aksi menduduki Central mengakibatkan kemacetan lalu lintas, khususnya mempengaruhi bisnis para sopir taksi. Larangan terhadap aksi menduduki jalan adalah untuk menjamin hak masyarakat untuk menggunakan jalan. Surat larangan mengatakan, jika demonstran tidak menyetujui larangan tersebut, boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan.