Perkumpulan ilegal "menduduki sentral" sudah berlangsung selama tiga minggu. Mahkamah Agung Hong Kong pada Senin (20/10) lalu sudah mengeluarkan perintah sementara, melarang aksi yang menduduki ruas jalan di Mongkok dan Admiralty. Pihak kepolisian Hong Kong kemarin menyatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila timbulnya perbuatan ilegal di ruas jalan tersebut.
Juru bicara pihak kepolisian Hong Kong dalam jumpa pers kemarin menunjukkan, perintah pelarangan bersifat sipil, pihak kepolisian pada umumnya tidak secara langsung melaksanakan perintah tersebut. Namun dalam keadaan seperti sekarang ini, pihak kepolisian sudah mengadakan pengaturan dan akan mengerahkan tenaga untuk memelihara tata tertib di lapangan, menjamin keselamatan para warga. Juru bicara tersebut menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan masyarakat. Pihak kepolisian Hong Kong akan mengambil sikap adil dalam menjamin keamanan publik berdasarkan undang-undang, memelihara tata tertib publik, serta menjamin jiwa dan harta benda warga.