Menurut laporan Jakarta Post, karena pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan pembatasan ekspor tambang, penghasilan produk tambang Indonesia tahun ini menurun tajam.
Diketahui sampai Agustus, Indonesia baru memproduksi jutaan ton produk tambang, terutama memenuhi kebutuhan Indonesia.
Meskipun Mahkamah Konstitusi Indonesia masih belum memberi keputusan mengenai undang-undang pertambangan tahun 2009, namun investor asing dan mitra kerja sama Indonesia telah mulai bekerja sama untuk membangun pabrik pengolahan tambang. Tapi setelah larangan ekspor tambang mentah diumumkan, kemampuan pengolahan Indonesia belum bisa mencukupi, jadi kebanyakan pemilik tambang telah menghentikan produksinya.