Pernyataan itu menegaskan kembali pelaksanaan Deklarasi Perilaku Sejumlah Pihak yang terlibat di Laut Tiongkok Selatan, memperdalam saling percaya dan meningkatkan keamanan laut, serta mendorong negara-negera terlibat memecahkan perselisihan melalui konsultasi dan perundingan damai, berdasarkan prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi Undang-undang Laut PBB 1982. Dalam hal ini diharapkan tidak menggunakan ataupun mengancam menggunakan kekuatan bersenjata, berupaya menahan diri, dan tidak mengambil tindakan yang memperumit ataupun mengeskalasi situasi sehingga mengganggu perdamaian.