Juru bicara pemerintah Thailand kemarin (26/02) mengatakan, pemerintah Thailand telah mengajukan Rancangan Undang-undang Pembatasan Demonstrasi Politik kepada parlemen, tujuannya adalah untuk membatasi "waktu, lokasi dan cara" demonstrasi, dan bukannya untuk melarang demonstrasi. Dikatakannya, RUU itu tidak melarang demonstrasi rakyat tapi berfungsi untuk memelihara ketertiban demonstrasi.
Parlemen Thailand menyatakan, apabila RUU itu diberlakukan sebagai undang-undang, pengunjuk rasa akan dilarang berdemonstrasi di tempat sekitar pengadilan, parlemen atau istana perdana metneri. Aksi demonstrasi juga harus diberitahukan kepada pihak kepolisian 24 jam sebelumnya. Selain itu, tanpa izin, demonstran dilarang berunjuk rasa dari pukul 6 malam hingga pukul 6 pagi. Sementara itu, aksi pembubaran yang dilaksanakan pihak berwenang harus memperoleh izin pengadilan.
RUU itu diluluskan dengan keunggulan mutlak dalam pemeriksaan tahap pertama di parlemen. Apabila RUU diluluskan dalam pemeriksaan tahap ke-2 dan ke-3 di parlemen, RUU itu akan diberlakukan sebagai undang-undang resmi.