XINHUA: Jawatan Umum Perpajakan Negara Tiongkok baru-baru ini mengemukakan Pendapat Bimbingan mengenai Pendorongan secara Menyeluruh Pembenahan Perpajakan Berdasarkan Hukum.
Pendapat ini mengemukakan 9 tugas penting mengenai pendorongan pembenahan perpajakan berdasarkan hukum. Antara lain: menerapkan tugas dan fungsi pemungutan pajak; meningkatkan mutu pembangunan sistem perpajakan; menyempurnakan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan hukum; memperketat dan membakukan penegakan hukum secara adil dan beradab; meningkatkan ikatan dan pengawasan kekuasaan, mendorong transparansi urusan politik; meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat mengenai tata hukum pemungutan pajak, meningkatkan pembangunan jajaran penegak hukum dan meningkatkan pimpinan terhadap pekerjaan pembenahan perpajakan berdasarkan hukum.