Hua Chunying mengatakan bahwa kebebasan pelayaran dan penerbangan bukan berarti kapal dan pesawat perang asing dapat dengan bebas tanpa batasan dan tanpa menghiraukan bahkan merugikan kedaulatan dan hak keamanan pelayaran serta penerbangan negara lain. Konvensi Hukum Laut PBB menentukan dengan jelas bahwa tata tertib dan keamanan yang berdamai dan bersahabat negara sepanjang pantai tidak dapat dilanggar. Hukum tersebut juga tidak memberikan izin kepada satu negara tertentu untuk menggunakan kapal dan pesawatnya melanggar hukum internasional, serta kedaulatan dan hak keamanan pelayaran dan penerbangan negara lain.