Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying dalam jumpa pers kemarin mengatakan, Tiongkok tidak mengakui status Okinotorishima sebagai pulau dan klaim Jepang terkait zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen di sekitar atol Okinotorishima.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Jepang Kisida Fumio mengatakan, Jepang telah mengajukan protes kepada Taiwan yang tidak mengakui perairan Okinotori sebagai zona ekonomi eksklusif Jepang. Menanggapi hal itu Hua Chunying mengatakan, Jepang secara inisiatif mendefinisi atol Okinotorishma sebagai "pulau", dan berlandaskan pada definisinya sendiri mengklaim zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen di sekitarnya. Tindakan Jepang tersebut telah melanggar Konvensi Hukum Laut PBB yaitu UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Tiongkok tidak mengakui klaim Jepang tersebut.