Profesor Institut Ilmu Hukum Universitas Utrecht Belanda Tom Zwart baru-baru ini dalam wawancaranya dengan wartawan menunjukkan, persengketaan Laut Tiongkok Selatan (LTS) tidak layak diselesaikan melalui kehakiman atau arbitrase internasional, arbitrase LTS yang diajukan secara sepihak oleh Filipina hendaknya ditarik, sehingga membuka jalan penyelesaian sengketa melalui perundingan.
Zwart pernah memangku jabatan sebagai Dekan Institut Ilmu Hukum Universitas Utrecht, lalu sejak tahun 2007 terus memangku jabatan sebagai Kepala Balai Riset HAM Belanda dan mencurahkan tenaga dalam penelitian perbandingan masalah HAM, kehakiman dan hukum publik. Ia dan seorang mahasiswa Tiongkok yang bernama Sun Ruikun dalam sebuah artikel bersama yang dipublikasikan di situs web Forum Kebudayaan dan HAM Universitas Utrecht mengatakan, jika lembaga kehakiman internasional ingin memelihara legalisasinya, maka hendaknya secara teknis menerapkan prinsip hukum yang netral dan objektif. Terhadap persengketaan yang tidak layak diselesaikan melalui cara yudisial, pengadilan hendaknya tidak menjatuhkan vonis. Persengketaan LTS adalah kasus serupa.
Artikel mengatakan, pengadilan arbitrasi yang didirikan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB itu hanya dapat menangani persengketaan kecil, sulit menangani masalah-masalah penting seperti penetapan perairan laut teritorial dan kedaulatan. Ini berarti, vonis pengadilan arbitrase terhadap masalah-masalah substansial terkait hanya dapat menangani sebagian masalah yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait, sulit mencakup berbagai pihak lain yang terkena dampak.
Zwart dalam artikelnya mengatakan, pengadilan arbitrase menangani kasus dengan prosedur gugatan, ini merupakan "barang asing" bagi kebudayaan "keharmonisan" Asia yang menganjurkan penengahan bentrokan dan penutupan perselisihan. Ia berpendapat, vonis pengadilan arbitrase tak mungkin memperoleh dukungan penting di kawasan Asia.
Zwart dalam artikelnya mengatakan pula, Tiongkok telah memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam prosesur arbitrase. Jika salah satu pihak memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam prosedur arbitrase, maka hanya merupakan khayalan jika menginginkan pengadilan arbitrase menjatuhkan vonis terhadap kasus yang sangat bersifat politik.
Zwart yakin, perundingan komprehensif yang menghargai kerja sama dan tidak mengupayakan persaingan barulah jalur ideal dalam penyelesaian persengketaan LTS.