Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kemarin (6/3) menandatangani peraturan pemerintah versi baru yang melarang pengungsi di seluruh dunia masuk ke Amerika dalam 120 hari dan melarang warga dari enam negara Muslim yaitu Sudan, Suriah, Iran, Libya, Somalia dan Yaman untuk masuk ke Amerika dalam 90 hari. Sebelumnya aturan lama yang sempat menimbulkan kontroversi telah dicabut oleh pengadilan federal.
Aturan baru yang ditandatangani Donald Trump akan diberlakukan pada 16 Maret mendatang.
Berbeda dengan perintah larangan yang lama, aturan baru tidak memasukkan Irak dalam daftar larangan. Sementara itu, aturan baru mengizinkan warga dari negara-negara yang termasuk dalam daftar larangan untuk masuk ke Amerika asalkan mereka memiliki Green Card dan visa yang sah. Para pengungsi dari Suriah juga tidak lagi dilarang dalam waktu tidak terbatas. Setelah pemberlakuan aturan baru tersebut, AS akan mengevaluasi mekanisme pemeriksaan terhadap latar belakang pengungsi di seluruh dunia dan sejumlah warga yang mengajukan permohonan memasuki wilayah AS.
Mengenai alasan tidak lagi melarang warga Irak masuk ke Amerika, pihak berwenang menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena pemerintah AS dan Irak tengah menjalin kerja sama yang erat dan pemerintah Irak berjanji aktif memberantas ISIS. Media AS melaporkan bahwa tidak masuknya Irak dalam daftar larangan tersebut karena Departemen Luar Negeri dan Pentagon telah bersama-sama memberikan tekanan kepada Gedung Putih atas pertimbangan pelaksanaan strategi pemberantasan ISIS.