Menurut berita Koran Al-Ahram Mesir, kabinet pemerintah Mesir kemarin (22/6) memutuskan untuk memperpanjang status darurat yang sedang diberlakukan di seluruh negerinya selama tiga bulan.
Menurut konstitusi Mesir, keputusan kabinet tersebut akan diserahkan kepada parlemen dalam tujuh hari mendatang, dan akan mulai berlaku setelah diluluskan oleh parlemen.