Presiden AS Donald Trump kemarin (21/9) menyatakan, ia sudah menandatangani perintah administratif untuk memperluas lingkup sanksi Departemen Keuangan AS terhadap Korea Utara (Korut).
Donald Trump menyatakan hal tersebut kemarin ketika menghadiri jamuan makan siang dengan pemimpin-pemimpin Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di New York. Menurut perintah tersebut, Departemen Keuangan AS berhak untuk mengenakan sanksi individu atau entitas mana pun yang mengadakan kontak perdagangan dengan Korut serta lembaga moneter yang membantu kontrak perdagangan yang bersangkutan.
Menteri Keuangan AS Steven Terner Mnuchin dalam keterangan pers kemarin sore menyatakan, perintah baru tersebut telah memperluas batas hak sanksi Departemen Keuangan, bank asing mana pun yang mengadakan perdagangan atau membantu kontrak serupa akan dihentikan semua kontraknya di rekening AS.
Mnuchin mengatakan, perintah baru tersebut berhak mengenakan sanksi terhadap individu atau entitas mana pun yang mengadakan perdagangan barang, layanan atau teknologi, melarang mereka untuk mengadakan interaksi apa pun dengan sistem moneter AS. Pihak AS akan membekukan aset pihak terkait yang menyediakan dukungan terhadap industri tekstil, IT dan manufaktur Korut.
Sementara itu, perintah baru ditujukan pula terhadap pelayaran dan perdagangan internet Korut, di antaranya termasuk kapal dan pesawat terbang yang berkunjung ke Korut dalam jangka waktu 180 hari dilarang memasuki wilayah AS