Kejaksaan Korea Selatan meminta izin pengadilan untuk menangkap mantan Presiden Lee Myung-bak pada hari Senin (19/3). Pengadilan akan mengeluarkan keputusan mengenai dikeluarkan atau tidaknya surat perintah penangkapan Lee, paling awal sebelum tanggal 21 Maret.
Kejaksaan Korsel menyatakan bahwa Lee Myung-bak adalah tersangka penerima suap sebesar 11 miliyar won (10,35 juta dolar AS), dan pendiri dana rahasia sebesar 35 miliyar won (32,93 juta dolar AS) melalui DAS, yakni perusahaan produksi onderdil mobil yang dikuasainya.
Kakak Lee Myung-bak adalah pemegang saham terbesar sekaligus presiden DAS. Lee Myung-bak dituduh sebagai pengendali perusahan dibalik layar. Pihak kejaksaan mencurigai DAS mendirikan dana rahasia besar untuk melakukan hal-hal illegal seperti penggelapan uang dan penghindaran pajak. Namun Lee Myung-bak bersikeras mengganggap bahwa hak kepemilikan perusahaan DAS tak ada hubungan dengan dirinya.
Berdasarkan permohonan surat perintah penangkapan Kejaksaan Korsel, Lee Myung-bak adalah tersangka dengan 12 tuduhan, di antaranya tuduhan penerimaan suap, penggelapan uang, penghindaran pajak dan penyalahgunaan hak.