Perkara penggunaan narkotika bintang film terkenal Jepang, Noriko Sakai hari Senin (9/11) lalu diperiksa di Pengadilan Tokyo. Noriko Sakai dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dengan masa percobaan selama 3 tahun.
Ketika pertama kali diperikasa di depan pengadilan pada tanggal 26, Oktober lalu, Noriko Sakai pernah menyatakan harapannya untuk melakukan pekerjaan sejahtera atau menjadi juru rawat. Sesudah divonis, masyarakat Jepang bersikap berbeda mengenai vonis tersebut. Para ahli menyebut sangat sulit bagi Noriko Sakai untuk menghentikan penggunaan narkotika, namun fansnya mengharapkan Noriko Sakai dapat kembali ke atas panggung. Penanggung jawab kantor pengacaranya menyatakan, Noriko Sakai sudah mulai mempelajari pekerjaan perawatan, dia berharap dapat menyumbangkan amalnya kepada masyarakat.