|
2, Dasa Sila Konferensi Bandung memperkaya dan mengembangkan Piagam PBB dan lima prinsip hidup berdampingan secara damai , dan memperkuat dasar prinsip hukum hubungan internasional tipe baru zaman sekarang.
Dasa Sila menonjolkan prinsip-prinsip kedaulatan negara tidak boleh dilanggar, tidak mengintervensi urusan dalam negeri , semua negara baik besar maupun kecil sama derajat , memelihara keadilan internasional dan menyelesaikan persengketaan internasional secara damai, semua negara saling menghormati, saling menguntungkan dan bekerja sama, serta hidup berdampingan secara damai . Kesemua prinsip tersebut merupakan patokan ideal untuk menangani hubungn antar negara, merupakan jaminan prinsip hukum dan moril untuk pembinaan hubungan internasional tipe baru ,dan sama sekali telah menarik garis pemisah yang jelas dengan prinsip hukum internasional lama yang menjadi andalan tata internasional lama . Dasa Sila dapat menjadi dasar prinsip hukum bagi hubungan internasional tipe baru karena ia mempunyai perbedaan yang mendasar dengan prinsip hukum internasional lama .
( 1 ) Prinsip hukum internasional yang lama adalah disusun oleh negara-negara kuat kolonialis dan imperialis, dengan tujuan mengkoordinasikan kepentingan negara-negara kuat dan hubungan antara satu sama lain, dan mengabdi kepada mereka sendiri untuk " secara teratur " membagi-bagikan dunia dan membagi jarahan " secara damai ". Sedangkan " Dasasila " disusun oleh negara-negara nasionalis yang baru merdeka, memanifestasikan keinginan bersama dan tuntutan untuk menentang campur tangan dan agresi asing, memelihara kemerdekaan dan kedaulatan sendiri, menentang negara-negara besar dan kuat menempatkan dirinya di atas negara-negara sedang dan kecil, memperjuangkan martabat negara dan hak yang sama derajat, menentang politik ekspansi dan perang negara-negara kuat, memelihara perdamaian dan keamanan dunia, dan mengabadi kepada pembinaan hubungan internasional tipe baru dan kepentingan fundamental masyarakat internasional secara keseluruhan.
( 2 ) Meski prinsip hukum internasional yang lama juga menyinggung prinsip-prinsip hukum internasional antara lain kedaulatan, persamaan derajat dan damai, namun negara-negara kuat menetapkan prinsip-prinsip itu hanya berlaku untuk " negara-negara beradab ", dan tidak cocok untuk apa yang disebut " negara-negara non beradab ", pada kenyataannya adalah mengesampingkan negara-negara dan bangsa yang kecil dan lemah di luar perlindungan hukum internasional, dan dibiarkan mereka lain diinjak-injak. Sedangkan " Dasasila " cocok untuk semua negara, dan merupakan patokan tingkah laku yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat internasional, dan juga merupakan jaminan prinsip hukum untuk memelihara hak dan kepentingan layak semua negara, khususnya negara sedang dan kecil.
( 3 ) Hakekat prinsip hukum internasional yang lama adalah tidak sama derajat. Dalam kerangka itu, tidak saja tidak sama derajat antara negara kuat dan negara lemah dan kecil, dan juga tidak sama derajat antar negara-negara kuat, karena diurutkan menurut kekuatannya. Sedangkan " Dasasila " dengan jelas mencatat: mengakui sama derajat antar smua ras, mengakui sama derajat antar semua negara baik besar maupun kecil, yaitu menganjurkan semua negara baik kuat maupun lemah, besar maupun kecil dan kaya maupun miskin adalah sama derajat di hadapan hukum internasional , berhak dan berkedudukan sama derajat untuk ambil bagian dalam urusan internasional.
( 4 ) Prinsip hukum internasional yang lama merupakan logika gangster untuk menyalakan lampu hijau bagi agresi negara-negara kuat. Hukum internasional yang disusun oleh negara-negara kuat secara terang-terangan menyatakan sah bagi negara-negara kuat melancarkan perang agresi untuk merampoki dan menduduki tanah jajahan, membenarkan negara-negara besar menggunakan kekuatan senjata dan melakukan ancaman dengan kekuatan bersenjata, mengakui "penaklukan dan penyerahan wilayah " sebagai " cara legal negara-negara kuat untuk mendapatkan wilayah ". Ini adalah " prinsip hukum rimba " blak-blakan. " Dasasila " mencampakkan sema sekali prinsip hukum kekuatan, menekankan untuk " menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara ", dengan tegas menetapkan " tidak melanggar keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun dengan tindakan agresi, ancaman agresi atau menggunakan kekuatan senjata. " Kesemuanya itu adalah jaminan prinsip hukum untuk menentang agresi dan ekspansi, memelihara kemerdekaan dan kedaulatan semua negara, khususnya negara sedang dan kecil.
( 5 ) Prinsip hukum internasinal yang lama merupakan promotor katalisis perang. Prinsip lama hukum internasional tidak saja menyalakan lampu hijau untuk perang agresi dan penaklukan negara kuat terhadap negara dan bangsa kecil dan lemah, tetapi juga merupakan akar bencana bagi negara-negara kuat untuk saling berebut dan saling membunuh. Perang Napoleon Bonaparte, Perang Dunia Kesatu dan Kedua meletus justru karena ketidak-seimbangan kekuatan antar negara-negara kuat dan tidak berperannya prinsip hukum internasional yang lama. " Dasasila " menyediakan kepada masyarakat internasional jalur fundamental dan norma prinsip hukum untuk menghapuskan bentrokan dan perang, memelihara perdamaian regional dan dunia. Ini merupakan tuntutan merata masyarakat internasional, dan telah mejadi unsur penting untuk mengekang perang.
1 2 3 4 5
|